Thursday, September 7, 2017

Hal yang mempengaruhi hukuman dalam islam

Ada bebarapa hal yang mempengaruhi hukuman dalam islam, yaitu:
1.    Menjalankan ketentuan syariat
Setiap manusia pasti tidak luput dari kesalahan tetapi ada faktor yang bisa meringankan suatu sangsi yang akan didapatkannya, salah satunya karena menjalankan ketentuan syariat islam, Allah telah menetapkan manusia sebagai khalifah, dan diantara khalifah-khalifah di dunia, ada yang yang diberi amanah untuk menjalankan syariat islam. misalnya seorang hakim, adalah khalifah yang terpilih untuk menjalankan syariah menetapkan dan menghukum bagi pelaku jarimah dalam islam.
2.    Karena perintah jabatan
Islam mengajarkan pada umatnya untuk taat kepada ulil amri, apapun yang diperintahkan oleh ulil amri tentunya ada batasnya selama tidak melanggar syariat islam, dalam perintah jabatan ini, sesorang yang terpilih berkewajiban melakukan suatu printah jawaban, walaupun dalam kenyataanya perbuatan tersebut menyakiti orang lain. Misalnya seorang algojo yang menyambuk seorang pezina.  Tentunya perbuatan cambuk tersebut bukanlah kenginan algojo tetapi perintah jabatanya, atau perintah ulil amri.  tentunya perbuatan tersebut sesuai dengan firman dalam Al-quran yaitu:

يايّها الذّين امنوا اطيعواالله واطيعوا الرّسول واولي الامرمنكم [1]
3.    Keadaan terpaksa
Seseorang yang melakukan kejahatan dibawa paksaan atau pun ancaman dari orang lain, suatu paksaan tentunya adalah sesuatu tindakan atau perbuatan yang tidak dikehendaki. Menurut pernyataan Ibrahim Halabi unsur paksaan ada dua macam, yaitu pertama tidak ada kerelaan, artinya ada kecenderungan untuk meninggalkan suatu perbuatan. Kedua ketiadaan ikhtiyar (kemauan bebas), artinya tidak adanya kepuasan untuk berbuat sesuatu.
Adapun perbuatan dikatakan terpaksa menurut pendapat Abd al-Qadir Awdah harus tepenuhi lima syarat.[2] yaitu:
a.       Ancaman yang menyertai paksaaan adalah berat, sehingga dapat mengapus kerelaan, seperti membunuh, pukulan berat dan sebagainya
b.      Ancaman akan dilakukan, bila keinginan tidak dilakukan oleh si pemaksa tersebut
c.       Orang yang memaksa mempunyai kesanggupan untuk melaksanakan ancamannya. Meskipun ia bukan seorang penguasa atau petugas tertentu, sebab yang menjadi ukuran ialah kesanggupan yang nyata.
d.       Pada orang yang menghadapi paksaan timbul dugaan kuat bahwa apa yang diancamkan padanya benar-benar akan terjadi, kalau ia tidak memenuhi tuntutan.
e.       Perkara yang diancamkan ialah perbuatan yang dilarang.
Hukuman dalam hal paksaan tidak tidak harus bebas sama sekali disana ada tanggung jawab bagi seorang yang memaksa, sedangkan yang dipaksa ditidak ada qishash ataupun diyat. Hal ini sesuai dengan hadist Nabi:
رفع عن امتي الخطﺄ والنّسيان ومااستكرهو عليه [3]  

4.    Pembelaan diri
Pembelan diri, adalah sebagai dasar hukum adanya pengecualian dalam hukum, bagi seseorang yang membela diri dari sebuah kejahatan. Dalam islam sendiri kewajiban pagi manusia sebagai khalifah di dunia untuk melindungi Agama (hifzu din) melindungi diri (hifzu nafs), menjaga harta (hibzu mal), menjadi akal (hifzu aqal), dan menjaga keturunan (hifzu nasli).
 Kewajiban inilah yang menjadi pengecualian bagi manusia, setiap manusia harus berusaha menjaga apa yang menjadi miliknya dari kejahatan atau rampasan orang lain. Tidak sedikit seseorang berani mati untuk mempertahankan haknya, hal ini sesuai dengan hadis Nabi, yaitu:
من اْريد ماله بغيرحقّ فقتل فقتل فهوشهيد[4]
5.    Subhat
Subhat lebih kepada sesuatu yang pada dasarnya tetap tetapi pada hakikatnya tidak tetap. Seperti pada keragu-raguan pada sesuatu yang halal dan juga yang haram. Adanya ketidak jelasan atau keraguan inilah yang menjadi  salah satu pengecualian dalam pengambilan hukuman dalam islam. Misalnya seseorang yang menuduh seseorang berbuat zina, apabila tidak bisa mendatangkan empat orang saksi maka permasalahan seperti ini menjadi unsur subhat. Karena adanya unsur subhat (keraguan).
6.    Unsur Pemaaf
Unsur pemaaf adalah unsur pengecualian dalam hukum islam. Tapi penerapan unsur pemaaf hanya pada pidana hukuman qishash. Seperti tindakan pembunuhan sengaja dan pelukaan dengan sengaja, ataupun pada tindakan pembunuhan atau pelukaan akibat kesalahan.[5] Tetapi pada pidana pencurian, perzina, tuduhan perzinahan dan pemberontakan tidak ditemukan maaf sebagai unsur pengecualian hukuman.
Bila unsur jarimah telah terpenuhi. hukuman qishash bisa dibatalkan bila didapati sesuatu pemaafan, dan hukuman pengganti bisa berupa ganti rugi (diyat), terhadap pihak korban sesuai dikendaki dan disepakiti antara korban/keluarga korban dan pelaku jarimah. Maaf adalah unsur pengecualian dalam hukuman Qishash terdapat dalam ketentuan  Al-Qur’an surat al-Baqarah ayat 178:
فمن عفي له من أخيه شىء فاتّباع بالمعروف واداء اليه باحسان[6]
dalam penjelasan diatas. bila pelaku kejahatan sudah mendapatkan maaf dari korban atau keluarga, bukan berati pelaku kejahatan tidak diberi hukuman. Pelaku bisa diberi hukuman tapi bukan hukuman pokok berupa qishash melainkan hukuman pengganti yaitu ganti rugi (diyat), dan hukuman lainnya. yang sesuai dengan kesepakatan yang dikembalikan ke pihak keluarga korban.




[1] An-Nisa (4) : 59
[2] Dikutip oleh Makhrus Munajat,  Fikih Jinayah, Pesantren Nawesea Pres, 2010, hlm 83
[3] Abu Daud, Sunah Abi Daud, (Bairut:Dar al-fikr, II, 1963), hlm 168
[4] Imam Muslim, Sahih Muslim, Beirut:Dar al- fikr, t.t), II, hlm. 163
[5] Makhrus Munajat, Fikih Jinayah, ...hlm, 89

[6] Al-Baqarah  (2) : 178

Wednesday, September 6, 2017

Pertanggungjawaban pidana dalam Hukum Islam

Pertanggung jawaban lebih diartikan pada Pembebanan pada pelaku jarimah akibat dari perbuatannya  yang dilarang. Bila seseorang pelaku jarimah  terbukti melakukan suatu tindakan jarimah, ketika ia memiliki kebebasan berkehendak (tidak dipaksa) dan mengetahui arti serta akibat dari perbuatan tersebut. maka pelaku jarimah akan dimintai pertanggung jawabannya dalam islam.
Maka dari itu, orang yang melakukan perbuatan terlarang sedangkan ia tidak menghendakinya, misalnya seseorang yang dipaksa untuk melakukan perbuatan haram sedangkan ia berada dibawah paksaan,  maka pelaku tidak bisa dimintai pertanggung jawabannaya,dan demikian seseorang melakukan kejahatan, tapi tidak mengetahui arti perbuatannya tersebut, seperti anak-anak atau orang gila, maka ia tidak bertanggung jawab atas berbuatannya tersebut.
Berdasarkan uraian yang telah dijelaskan, pelaku jarimah dapat dimintai pertanggung jawabannya (al-Mas’uliyyah al-Jinaiyyah) bila perbuatan Jarimah tersebut mengandung tiga hal dasar yaitu:[1]
a.    Adanya perbuatan yang dilarang untuk dikerjakan atau adanya perintah untuk dikerjakan.
b.    Adanya sikap berbuat atau tidak berbuat dan atas kehendak atau kemauan sendiri.
c.    Pelaku mengetahui akibat-akibat dari perbuatan yang dilakukan.
Dari pemaparan diatas bisa dipahami  seseorang melakukan dindakan jarimah, akan dimintai pertanggung jawaban tentunya. bila dalam tindakannya terdapat tiga faktor diatas, dan apabila ketiganya tidak ditemukan, maka tidak dapat dimintai pertanggung jawabannya.[2] Dan pertanggung jawaban pidana menurut ketentuan Islam bisa dikenakan kepada seseorang bila memiliki dua kecakapan:
1.      Ahliyatul wujub. Adanya kecakapan seseorang disebabkan adanya hak-hak dan kewajiban padanya keadaan tersebut bersifat internal permanen pada setiap orang.[3]sebagai manusia, laki-laki ataupun perempuan, memiliki keahlian bernaluri kemanusiaan, hak-hak tersebut tetap melekat selama seseorang itu masih hidup, jadi jelas seseorang yang sudah meninggal tidak bisa dimintai pertanggung jawabanya lagi.
2.      Ahliayatul ada. Kelayakkan seseorang bisa dimintai pertanggung jawabannya ataupun bisa diberi beban, adalah tindakanya dan kepatutannya sebagai seseorang yang memiliki akal pikiran, maka seseorang yang dewasa dan memiliki akal pikiran (mukallaf) bisa dimintai pertanggung jawabanya bila terbukti melakukan tindak pidana


[1] Abdul Qadir Audah, “ At-Tasyrī’ al-Jinā’i al-Islāmiy”, ali bahasa Hasan Basri,  (Bogor:PT Kharisma Ilmu, 2009) jus ll : 66

[2] Ibid.

[3] Muhammad Abu Zahrah, Usul al-figh (Bairut:Darl fikr, 1337) hlm. 329

Tuesday, September 5, 2017

Unsur-unsur dan Jenis-jenis Jarimah dalam Hukum Islam-law and society

jarimah secara umum merupakan suatu tindakan pidana atau perbuatan yang melanggar hukum syara', namun demikian yang perlu diperhatikan yaitu mengenai unsur-unsur dan macam-macam jarimah itu sendiri. yang akan kita jelaskan dibawah ini.
Unsur-unsur Jarimah
Bila dilihat dari perbuatannya, suatu perbuatan dikatakan jarimah dalam islam bila perbuatan tersebut mengandung tiga unsur:[1]
a.       Unsur formil:  adanya undang-undang yang mengatur atau nash. Artinya apabila sebuah perbuatan dikatakan jarimah atau tidaknya, bila perbuatan tersebut bisa dipersalahkan atau dibenarkan oleh Undang-undang yang berlaku. Dalam Hukum Islam masalah ini dikenal dengan istilah ar-rukn asy-syar’i.
b.      Unsur materiil: adanya sifat melawan hukum, artinya sebuah perbuatan dikatakan jarimah bila perbuatan tersebut melanggar aturan-aturan yang telah ditetapkan, dan bisa dikatagorikan kejahatan atau jarimah.
c.         Unsur moril: pelaku jarimah yaitu mukalaf, artinya seseorang yang melakukan jarimah tersebut orang yang bisa bertanggung jawab, dan bisa dipersalahkan. Cukup umur, akil baligh, berakal baik(tidak gila) bisa disimpulkan mampu bertanggung jawab.
Selain unsur yang telah dijalaskan diatas ada beberapa unsur yang harus diperhatikan dari aspek yang menonjol sebagai tindakan jarimah:[2]
1.      Dari segi berat ringannya hukuman, Hukum Pidana Islam dapat dibedakan atas: jarimah hudud, jarimah qishash, dan jarimah ta’zir.
2.      Dilihat dari niatnya dibagi menjadi dua jarimah , yaitu jarimah sengaja dan jarimah tanpa disegaja.
3.      Dari segi cara mengerjakannya, dibedakan menjadi dua jarimah yaitu yang positif dan juga yang negatif.
4.      Dilihat dari segi si korban ada dua yaitu, korban perorangan dan juga kelompok
5.      Dilihat dari tabiatnya, dibedakan menjadi dua, yaitu bersifat biasa dan juga bersifat politik.

Macam-macam Jarimah
Dari penjelasan unsur-unsur jarimah diatas, ada beberapa jarimah Yang sering menjadi bahasan dalam Hukum Pidana islam, yang mendasari lebih kepada berat atau ringannya suatu hukuman yang dibebankan kepada pelaku jarimah tersebut. Jarimah tersebut adalah:
a.    Jarimah Hudud
 Hudud (berasal dari bahasa arab) jamak dari kata had yang berarti batasan, siksaan, ketentuan. Dalam bahasan Fikih sendiri had adalah perbuatan kejahatan yang hukuman-hukumannya berupa fisik ataupun moral yang telah ditentukan oleh nash, yaitu hukuman ketetapan Allah terdapat dalam Al-quran dan juga kanyataan yang telah dilakukan oleh Rasullullah., hukuman atau ketetapan Allah tersebut tidak memiliki batas tertinggi dan juga batas terendah, dan juga tidak bisa dihapuskan oleh perorangan. Tapi dalam penerapanya, Nabi memperlakukan hukum tidak sebagai bunyi teks, lebih kepada stuasi yang kondisional, dengan mempertimbangkan hal yang baik dan buruknya untuk pelaku kejahatan.
Hukuman dan ketetapan Allah yang telah tertulis, dan diberlakukan oleh Nabi dan menjadi Hukum Islam sampai sekarang, bertujuan menjaga ketentraman umat, menjaga ketentraman, keamanan masyarakat.
Ada beberapa jarimah-jarimah yang masuk dalam jarimah hudud, sedikitnya ada tujuh jarimah yaitu:
1.       Zina
2.      Qazf (menuduh orang lain berzina)
3.      Pencurian
4.      Perampokan atau Penyamunan (hirabah)
5.      Al-baghy (Pemberontakan)
6.      Murtad
7.      Minum-minuman keras

b.    Jarimah Qisas Diyat.
Qisas diyat adalah suatu kejahatan terhadap jiwa (menghilangkan nyawa) atau anggota badan, yang diancam dengan hukuman Qishash ( serupa=semisal) perbuatan dibalas dengan perbuatan yang sama juga, ataupun hukuman Diyat (Hukuman ganti rugi) berupa harta benda, denda, kepada korban ataupun kepada walinya atas perbuatan pelaku jarimah tersebut,
Ada beberapa jarimah yang berat ringannya termasuk kedalam Jarimah Qishash Diyat yaitu:
1.      Pembunuhan sengaja (al-qatl al-amd)
2.      Pembunuhan semi sengaja (al-qatl sibh al-amd)
3.      Pembunuhan keliru atau karena kealpaan (al-qatl al-khata’)
4.      Penganiayaan sengaja (I’tida’)
5.      Penganiayaan salah atau keliru (khata’)

c.    Jarimah Ta’zir
Menurut bahasa, lafaz ta’zir berasal dari kata azzara yang berarti man’u wa radda (mencega dan menolak) dan dapat berarti adabba (mendidik), diartikan mendidik karena Jarimah Ta’zir adalah perbuatan pidana yang bentuk ancaman hukumannya ditentukan oleh penguasa (Hakim) sebagai pelajaran bagi pelaku jarimah,[3]
 jadi jarimah ta’zir ini tidak ditentukan kadar ukurannya, artinya untuk menentukan batas rendah dan tertinggi diserahkan kepada Hakim (penguasa). Dalam hukumannya sendiri ta’zir berbeda-beda tergantung besar kecilnya bahaya yang ditimbulkan, hukuman bisa berupa kurungan, penjara, diasingkan, didenda dan sebagainya. Ta’zir ini dibagi menjadi tiga yaitu[4]
a.      Jarimah hudud atau qishash/diyat yang subhat atau tidak memenuhi
syarat, namun sudah merupakan maksiat, misalnya percobaan pencurian, percobaan pembunuhan, pencurian dikalangan keluarga dan juga pencurian aliran listrik
b.        Jarimah-jarimah yang ditentukan Al-Quran dan Al-Hadist, namun tidak ditentukan sanksinya, misalnya penghinaan, saksi palsu, tidak melaksanakan amanat dan juga menghina agama.
c.         Jarimah-jarimah yang ditentukan oleh ulil amri untuk kemaslahatan umum, dalam hal ini nilai ajaran islam dijadikan pertimbangan kemaslahatan umum, misalnya pelanggaran lalu lintas sedangkan jarimah berdasarkan niat pelakunya digolongkan menjadi dua, yaitu:
1.    jarimah yang disengaja (al-jarimah al-maqsudah), perbuataan jarimah yang dilakukan atas dasar kesengajaan untuk melawan hukum,
2.    jarimah karena kesalahan (al-jarimah ghayr al-maqsudah atau jarimah al- khatha), jarimah yang terjadi dikarenakan ketidak sengajaan, tetapi perbuatan tersebut telah memenuhi unsur-unsur jarimah


[1] Mahrus munajat, Fikih Jinayah (Hukum PidanaIslam), Pesantren Nawesea Press, 2010, hlm 8

[2] Zainuddin Ali, “Hukum Pidana Islam”, (Jakarta:Sinar Grafika, 2007) Cet-1, hlm 22
[3] Makhrus Munajat, fikih jinayah...,hlm 145
[4] A, Djazuli, Fikih Jinayah, (Jakarta:Raja Grafindo Persada, 1997), cet-2, hlm 13

Monday, September 4, 2017

pengertian tentang jarimah dalam fikih islam

Istilah Hukum Pidana Islam dalam Fikih Islam disebut dengan istilah al-Jinayat, yang arinya perbuatan dosa,kejahatan atau pelanggaran. Semua perbuatan dosa, kejahhatan, dan pelanggaran adalah perbuatan yang termasuk dalam perbuatan pidana (Jarimah).[1] Jadi jarimah mempunyai kandungan yang arti sama dengan istilah Jinayah, sama-sama memiliki arti perbuatan salah, perbuatan yang tidak bisa dibenarkan. secara terminologi jinayah mempunyai beberapa pengertian seperti diungkapan oleh Abd al-Qadir Awdah
جناية وهي فعل محرم شرعا سواء وقع الفعل على نفس او مال او غير ذالك[2]
bila dipahami sesuatu perbuatan dikatakan salah atau tidak bisa dibenarkan  apabilah suatu perbuatan merugikan seseorang, jiwanya, hartanya, ataupun merugikan orang banyak, terlebih lagi merugikan tatanan masyarakat, dalam setiap perbuatan jarimah sendiri diancam dan bisa dimintai pertanggung jawabannya seperti di ungkapkan oleh  Imam Al-Mawardi:
محظورات شرعيّة زجر الله تعالى عنها بحدّ او تعزير[3]
Dalam ungkapan Imam Al-Mawardi sebelumnya, ada beberapa hal yang harus dipahami tentang apa yang berkaitan dengan penjelasan definisi jarimah dan haknya yaitu[4]:
a.        Jarimah adalah larangan-larangan syara’ yang diancam dengan hukuman Hadd atau Ta’zir.
b.      Hukuman Hadd adalah hukuman yang telah dipastikan ketentuannya dalam Nash Al-Quran dan Sunnah Rosul.
c.       Hukuman Ta’zir merupakan hukuman yang ketentuan tidak dipastikan dalam Nash Al-Quran dan Sunnah Rosul, tetapi ketentuan menjadi wewenang penguasa
   melakukan kajian terhadap hukum pidana, tentu tidak terlepas dari pembicaraan pemidanaan (hukuman/sangsi) yang akan di bebankan kepada pelaku kejahatan. Hal tersebut sesuai dengan tujuan hukum islam sendiri. yaitu tegaknya keadilan, yang bersalah harus mendapatkan hukuman yang setimpal dan yang tidak bersalah mendapatkan mendapatkan perlindungan yang baik dan benar.[5] Demi terpeliharanya kemaslahatan hidup bagi diri dan orang lain.




[1] Abdul Ghofur, “Hukum Islam Dinamika Dan Perkembangannya Di Indonesia” (Yogjakarta :Kreasi Total Media, 2008), cet-pertama, hlm 238

[2] Dikutip oleh Makhrus Munajat, “ Fikih Jinayah”, Pesantren Nawesea Press, 2010, hlm 2.

[3] Dikutip oleh A. Djazuli, “ Fikih Jinayah”, Jakarta: Raja Grafindo Persada,1997, cet ke-2,hlm 11

[4] Abdul Ghofur Anshori, Hukum Islam Dinamika dan Perkembangannya di Indonesia,... hlm 238

[5] Beni ahmad saebani,  Filsafat Hukum Islam, (bandung : pustaka setia, cet  2007),  hlm, 243